PENDAHULUAN

Definisi film menurut UU 8/1992, adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem Proyeksi mekanik, eletronik, dan/atau lainnya.

Kami sebagai warga batam pencinta film, menyatukan keinginan tuk membentuk sebuah komunitas yang kami beri nama KFB ( Komunitas Film Batam).

KOMUNITAS FILM BATAM adalah sebuah komunitas yang berusaha untuk mengaktualisasikan nilai seni dan budaya perfilman dalam wujud yang nyata.

800x600 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

TARGET KOMUNITAS FILM BATAM

  • Terwujudnya kegiatan yang dapat membangun mental generasi muda kearah yang lebih baik.
  • Sebuah terobosan sebagai sasaran pengembangan bakat menuju jenjang peningkatan dalam berkreatifitas.
  • Meningkatkan kepercayaan diri yang fungsional untuk meningkatkan kualitas diri.

MAKSUD KOMUNITAS FILM BATAM

  • Sebagai wadah penyalur aspirasi dan pengembangan bakat dibidang film.
  • Menjalin komunikasi dan meningkatkan kebersamaan dikalangan pecinta film.
  • Sebagai wadah berkreasi yang bersifat positif.
  • Untuk menumbuhkembangkan kreatifitas seni peran

TUJUAN KOMUNITAS FILM BATAM

  • Menumbuhkan semangat berkarya dikalangan para generasi pecinta film dan bidang keseniaan lainya.
  • Mengarahkan para generasi pecinta film ke hal yang lebih positif lagi.
  • Memberikan peluang kesempatan untuk selalu berusaha berpikir kreatif.

Last Updated ( Tuesday, 10 January 2012 13:39 )